Digitalisasi Desa Jadi salah Satu Prioritas Dana Desa 2026, Ini Rincian Penggunaannya

Pemerintah resmi menetapkan digitalisasi desa sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 tertanggal 30 Desember 2025.

Melalui regulasi tersebut, desa didorong untuk memanfaatkan Dana Desa tidak hanya untuk pembangunan fisik dan bantuan sosial, tetapi juga untuk memperkuat infrastruktur digital dan teknologi, sebagai fondasi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan inklusif.

Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. Fokus ini terutama ditujukan bagi desa-desa yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap jaringan telekomunikasi, internet, maupun sarana teknologi informasi lainnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat terwujudnya desa digital, sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan antara desa dan perkotaan.

Berdasarkan lampiran Permendesa tersebut, Dana Desa Tahun 2026 dapat digunakan untuk sejumlah kegiatan digitalisasi, antara lain:

  1. Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Digital. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk pembangunan atau pengadaan tower akses internet desa, layanan internet satelit atau langganan akses internet, pengadaan dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi desa,
  2. Pengadaan Sarana Pendukung Administrasi Digital. Untuk mendukung tata kelola pemerintahan berbasis teknologi, Dana Desa juga dapat digunakan untuk pengadaan laptop dan komputer bagi desa yang belum memiliki, serta sarana pendukung administrasi berbasis digital lainnya,
  3. Pengembangan Desa Digital. Konsep desa digital diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi secara luas, meliputi penyediaan akses internet bagi warga desa, pengelolaan website desa, kerja sama layanan dengan operator internet, serta engembangan media informasi dan layanan digital desa.
  4. Peningkatan Literasi Digital Masyarakat. Digitalisasi tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga sumber daya manusia. Untuk itu, Dana Desa dapat digunakan untuk pemberdayaan komunitas informasi masyarakat desa, serta pelatihan dan peningkatan literasi digital bagi perangkat desa dan warga
  5. Pendataan Desa Berbasis Digital. Untuk mendukung sistem data desa yang akurat dan terintegrasi, Dana Desa dapat dialokasikan bagi pembekalan, transportasi, dan konsumsi kegiatan pendataan. Juga pengadaan telepon genggam dengan spesifikasi minimal RAM 4 GB dan memori 64 GB, serta pembiayaan pulsa dan paket data internet bulanan

Dengan masuknya digitalisasi sebagai prioritas Dana Desa 2026, pemerintah berharap desa mampu:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik,
  2. Mempercepat akses informasi bagi masyarakat,
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,
  4. Mengembangkan potensi ekonomi desa berbasis teknologi.

Digitalisasi diharapkan tidak berhenti pada pengadaan perangkat, tetapi benar-benar menjadi alat transformasi desa menuju desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut, seluruh perencanaan dan penetapan kegiatan digitalisasi tetap harus dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing desa.